Untuk Mendapatkan Harga Terbaik, Segera Hubungi Kami di (021) 2961 5678                                                                                    
BERIKUT ALASAN BI PERKETAT UNDERLYING PEMBALIAN USD

19 Juni 2026, 11.20 WIB


image

Bank Indonesia (BI) kembali melakukan penurunan tingkat batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa agunan atau underlying menjadi US$ 10.000 per bulan. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026.

Sebelumnya, BI telah menurunkan threshold atau batas pembelian dolar sebesar US$ 25.000 per orang dalam satu bulan. Namun , kini menjadi US$ 10.000 per bulan untuk satu orang.

Dari pernyataan yang dilontarakan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, langkah ini merupakan salah satu upaya dalam memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilitas nilai tukar Rupiah.

Kebijakan tersebut efektif mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Seiring dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian threshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu.

Deputi BI, Thomas Djiwandono juga menuturkan bahwa kebijakan ambang batas baru ini diproyeksi dapat meningkatkan pembelian dolar AS dengan underlying, yang mencapai 98,1% dari total transaksi valas.